Tata Tertib
TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN E-LIB MEGABARA
MTs NEGERI 3 BANJARNEGARA
I. UMUM
1. Siswa yang ingin menggunakan fasilitas pelayanan perpustakaan harus memiliki kartu anggota perpustakaan.
2. Kartu anggota perpustakaan berlaku selama menjadi siswa MTs NEGERI 3 BANJARNEGARA.
3. Sebelum memasuki ruang koleksi dan ruang baca tas dan map harus disimpan pada tempat yang telah disediakan. Buku catatan
dan buku lain yang dibaca harus diberitahukan kepada petugas di ruang koleksi atau ruang baca yang akan dikunjungi
4. Gunakan fasilitas perpustakaan sebagaimana mestinya ; jangan merusak buku dan atau fasilitas perpustakaan.
5. Dilarang merokok, makan, atau minum di ruang koleksi atau ruang baca.
6. Dilarang menimbulkan kegaduhan/keramaian karena mengganggu ketenangan belajar.
7. Petugas perpustakaan berhak memeriksa pengunjung sebelum meninggalkan ruang koleksi atau ruang baca.
8. Siswa yang melanggar larangan di atas akan dikenakan sanksi
II. PENGGUNAAN KOLEKSI DI RUANG SIRKULASI UMUM
1. Buku-buku yang dipinjam untuk jangka waktu 1 (satu) minggu, dapat diperpanjang lagi untuk masa waktu yang
sama kecuali jika dibutuhkan orang lain.
2. Pinjaman maksimum sebanyak dua buku dengan judul yang berbeda.
3. Peminjam harus datang dan menggunakan kartu perpustakaannya sendiri setiap kali melakukan peminjaman dan pengembalian
buku, peminjam menggunakan kartu orang lain tidak dilayani
4. Tidak dibenarkan meminjam buku untuk orang lain. Setiap peminjam bertanggungjawab penuh atas pinjamannya.
5. Jika peminjam menghilangkan buku perpustakaan, ia diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama.
6. Jika ketentuan No. 5 tidak dipenuhi, maka peminjam dapat menggantinya dengan buku yang harganya sama.
III. PENGGUNAAN KOLEKSI REFERENSI
1. Peminjaman ini hanya dapat dipinjam untuk dibaca di ruang setempat. Apabila perlu dibawa keluar dari ruang itu harus seijin petugas perpustakaan.
2. Peminjaman dengan menggunakan kartu perpustakaan orang lain tidak dilayani.
IV. PENGGUNAAN KOLEKSI KLIPING, MAJALAH DAN SURAT KABAR
1. Peminjaman maksimum sebanyak 1 (satu) buku untuk masing-masing koleksi.
2. Ketentuan selanjutnya lihat peraturan II No. 3 s/d 6
V. LARANGAN
1. Dilarang menyobek/menjebol buku-buku milik perpustakaan.
2. Dilarang membawa buku milik perpustakaan dari ruang koleksi atau ruang baca tanpa melalui prosedur yang sah.
3. Dilarang menyimpan buku milik perpustakaan di rumahnya yang diperoleh tanpa melalui proses yang sah
VI. SANKSI
Bagi siapa saja yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi
VII. LAIN-LAIN
1. Siswa yang akan lulus/akan keluar dari sekolah wajib mengembalikan semua pinjamannya.
2. Jam Kerja:
Senin – Kamis, dan Sabtu : Jam 07.00 – 15.00 WIB
Jum'at : Jam 07.00 – 11.30 WIB
VIII. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri
Kepala Perpustakaan,
Samsul Hidayat, S.Pd.I
NIP. 197212141998031002
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah